Pengetahuan Konsumen (Consumer Knowledge) Mengenai Perbankan Syariah dan Pengaruhnya Terhadap Keputusan Menjadi Nasabah pada Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan
A.
Latar
Belakang
Sistem dan
praktik ekonomi syariah yang mulai berkembang khususnya negara-negara
teluk sejak setengah abad yang lalu, mulai terlihat marak perkembangannya
ditanah air sejak kurang lebih satu dekade terakhir. Perkembangan ini tidak
lepas dari alasan pokok keberadaan sistem ekonomi syariah, yaitu keinginan dari
masyarakat muslim untuk kaffah dalam menjalankan ajaran agama Islam
dengan menjalankan seluruh aktivitas dan transaksi perekonomiannya sesuai
dengan keturunan syariah. Kita menyadari bahwa agama Islam adalah agama yang
komprehensif, yang memberikan tuntutan hampir seluruh aspek kehidupan manusia
termasuk tuntutan dalam transaksi dan kegiatan ekonomi yang menjadi bagian
penting dari keseharian kehidupan kita.[1]
Demikian
juga dengan perkembangan industri perbankan yang tidak jauh berbeda tingkat
perkembangannya dengan industri-industri lainnya. Dengan menyesuaikan dengan
zaman dan adanya kebutuhan serta masukan dari masyarakat luas, perbankan yang
ada saat ini banyak mengalami perkembangan.
Perkembangan
ini diwujudkan dalam bentuk yang bervariasi baik dari segi inovasi produk,
prinsip, sistem operasionalnya serta pergeseran paradigma sampai pada
pengkonversian diri. Dari pergeseran dan perkembangan yang ada tersebut, dalam
kurun waktu terakhir, muncul lembaga-lembaga keuangan berbasis syariah yang mana
sebagai salah satu tonggak penting dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Perkembangan sistem keuangan syariah semakin
kuat dengan ditetapkannya dasar-dasar hukum operasional melalui UU No. 7 tahun
1992 tentang perbankan yang telah dirubah dalam UU No. 10 tahun 1998, UU No. 23 tahun 1999,
UU No. 9 tahun 2004 tentang Bank Indonesia, dan UU No. 21 tahun 2008 tentang
bank syariah. Tentu dukungan regulasi dari pemerintah ini memberikan peluang
bagi beroperasinya bank dengan system syariah. Dalam kata pengantar buku
“Jejak-Jejak Ekonomi Syariah” oleh M. Luthfi Hamidi, Kepala Biro Perbankan Syariah
Bank Indonesia mengatakan:
Fenomena
meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap keberadaan sistem perbankan sesuai
dengan prinsip Syariah mendapat respon positif dari pemerintah yang antara lain
melalui dikeluarkannya UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan yang menetapkan
bahwa perbankan di Indonesia menganut dual banking system, yaitu perbankan
konvensional dan perbankan Syariah.[2]
Salah
satu tantangan yang kini banyak dihadapi dan paling berat adalah banyaknya
tudingan yang mengatakan bank syariah hanya sekedar perbankan konvensional yang
ditambah label syariah. Tantangan lainnya adalah bagaimana menonjolkan ciri
khas perbankan syariah, yakni bank yang secara langsung membangun sektor riil
dengan prinsip keadilan. Selain itu, dari aspek eksternal, sektor perbankan
syariah memiliki tantangan dari sisi pemahaman sebagian masyarakat yang masih
rendah terhadap operasional bank syariah. Mereka secara sederhana beranggapan
bahwa dengan tidak dijalankannya sistem bunga, bank syariah tidak akan
memperoleh pendapatan. Konsekuensinya adalah bank syariah akan sulit untuk survive.
Penelitian
dilakukan oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan beberapa lembaga penelitian
yang berusaha untuk memetakan potensi pengembangan bank syariah yang didasarkan
pada analisis potensi ekonomi dan pola sikap/preferensi dari pelaku ekonomi dan
jasa bank syariah. Selain itu juga
untuk mempelajari karakteristik dan perilaku dari kelompok masyarakat pengguna
dan calon pengguna jasa perbankan syariah
sebagai dasar penetapan strategi sosialisasi dan pemasaran bagi bank – bank syariah. Penelitian tersebut dilakukan di
seluruh Pulau Jawa dengan mengambil sampel di beberapa kabupaten dan kotamadya,
yang dibagi menjadi tiga wilayah penelitian: Jawa Barat, Jawa Tengah/DIY dan
Jawa Timur. Dari
penelitian tersebut terungkap bahwa 95% responden berpendapat bahwa sistem
perbankan penting dan dibutuhkan dalam mendukung kelancaran transaksi ekonomi.
Penelitian tersebut juga mengungkapkan bahwa kesan umum yang ditangkap oleh
masyarakat tentang bank
syariah adalah yang pertama, bank syariah indentik dengan
bank dengan sistem bagi hasil, yang kedua,
bank syariah adalah bank yang
Islami. Namun berdasarkan survey yang dilakukan di wilayah Jawa Barat 8,1%
responden yang menyatakan bahwa bank
syariah secara ekslusif
hanya khusus untuk umat Islam. Selain itu juga terungkap bahwa pengetahuan
masyarakat tentang sistem perbankan syariah
relatif tinggi. Meskipun demikian pemahaman mengenai keunikan produk/jasa bank syariah secara umum
masih rendah.[3]
Saat
ini sebagian besar dari mereka hanya melihat bahwa nilai tambah bank syariah
adalah lebih halal dan selamat, lebih menjanjikan untuk kebaikan akhirat, dan
juga lebih berorientasi pada menolong antarsesama dibandingkan dengan bank
konvensional. Hal tersebut memang benar, namun bank syariah memiliki keuntungan
duniawi karena produk-produknya tidak kalah bersaing dengan bank-bank
konvensional dan juga bagi hasil yang ditawarkan tidak kalah menguntungkan
dibandingkan dengan bunga.
Dengan
masih rendahnya pemahaman masyarakat akan pemahaman Islam apalagi masalah
perbankan bahkan perekonomian secara lebih luas maka perbankan syariah harus
terus berkembang dan memperbaiki kinerjanya. Dengan pesatnya pertumbuhan yang
ditandai semakin banyaknya bank konvensional yang akhirnya mendirikan unit-unit
syariah, ini membuktikan bahwa bank syariah memang mempunyai kompetensi yang
tinggi. Perbankan syariah akan semakin tinggi lagi pertumbuhannya apabila
masyarakat mempunyai permintaan dan antusias yang tinggi dikarenakan faktor
peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang bank syariah, disamping faktor
penyebab lainnya.
Pemahaman
yang rendah terhadap perbankan syariah salah satunya diakibatkan kurang dan
masih bersifat parsialnya sosialisasi yang dilakukan terhadap prinsip dan
sistem ekonomi syariah. Dengan demikian hal tersebut mempengaruhi persepsi dan
dan sikap masyarakat terhadap bank syariah. Bank
syariah termasuk didalamnya Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan dituntut
untuk lebih gencar dan berani membuka diri guna terus meningkatkan sosialisasi
dengan masyarakat luas terutama dalam menumbuhkan kesadaran akan pentingnya
penerapan syariah dalam kehidupan tanpa terkecuali dalam aspek ekonomi.
Oleh karena itu upaya untuk meningkatkan pengetahuan
masyarakat tentang bank syariah menjadi isu strategis dalam pengembangan bank
syariah dimasa yang akan datang. Semakin baik pengetahuan tentang syariah
semakin tinggi kemungkinan untuk mengadopsi bank syariah. Sebagian besar
mayarakat yang mengadopsi bank syariah masih dominan dipengaruhi oleh emosi
keagamaan, belum berdasarkan pada pemahaman rasional yang baik.
Dengan mengetahui pentingnya pengetahuan konsumen tentang
perbankan syariah, Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan diharapkan dapat
mengetahui dengan cara apa perusahaan dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan
nasabah. Kondisi inilah yang menarik perhatian penulis untuk melakukan
penelitian dengan mengangkat judul: “Pengetahuan Konsumen (Consumer Knowledge) Mengenai
Perbankan Syariah dan Pengaruhnya Terhadap Keputusan Menjadi Nasabah pada Bank
Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan”.
B.
Permasalahan
1. Identifikasi
masalah
Identifikasi
masalah yang diteliti berdasarkan latar belakang pene-
litian
adalah berdasarkan fenomena yang terjadi diduga
bahwa tingkat pemahaman masyarakat mengenai perbankan syariah masih tergolong
rendah. Dengan masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha
jasa keuangan perbankan syariah, menyebabkan banyak masyarakat yang memiliki
persepsi yang kurang tepat mengenai operasi bank syariah. Salah satu faktor
yang mempengaruhi perilaku konsumen adalah faktor psikologis termasuk di
dalamnya yaitu faktor pengetahuan konsumen. Pengetahuan konsumen terdiri dari
informasi yang disimpan di dalam ingatan. Penulis membatasi pada tiga jenis
pengetahuan konsumen yaitu pengetahuan produk,
pengetahuan pembelian,
dan pengetahuan pemakaian mengenai produk/jasa yang ditawarkan
perusahaan.
Di
sisi lain, pemahaman konsumen akan mempengaruhi persepsinya, dalam hal ini
terhadap perbankan syariah. Pemahaman yang mendalam mengenai
konsumen akan memungkinkan pemasar dapat mempengaruhi keputusan
konsumen, sehingga tertarik terhadap
produk-produk yang ditawarkan oleh pemasar. Oleh karena
itu, pengetahuan konsumen turut memberikan andil pada proses pengambilan
keputusan konsumen.
2.
Batasan Masalah
Agar penelitian dapat berjalan sesuai dengan rencana dan
tidak menyimpang maka permasalahan dibatasi pada:
a.
pengetahuan
konsumen (pengetahuan produk, pengetahuan pembelian, pengetahuan pemakaian)
mengenai perbankan syariah dan pengaruhnya terhadap keputusan nasabah dalam memilih
Bank Riau Kepri Syariah.
b.
Jenis
variabel pengetahuan konsumen yang paling berpengaruh terhadap keputusan menjadi nasabah Bank Riau
Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan.
3.
Rumusan Masalah
Untuk
memudahkan pelaksanaan penelitian ini, maka penulis merumuskan masalah sebagai
berikut:
a.
Apakah
pengetahuan konsumen yang terdiri dari pengetahuan produk, pengetahuan pembelian, pengetahuan
pemakaian, mempunyai pengaruh terhadap keputusan nasabah dalam memilih Bank
Riau Kepri Syariah ?
b.
Variabel
manakah dari pengetahuan konsumen yang paling berpengaruh terhadap keputusannya untuk menjadi nasabah Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan ?
C.
Alasan
Pemilihan Judul
1. Judul ini menarik untuk diteliti, karena berkaitan
dengan pendidikan.
2. Sepengetahuan penulis, masalah ini belum pernah di
teliti.
3. Penulis mempunyai kemampuan untuk melakukan
penelitian baik dari segi pikiran, waktu, tenaga maupun dana.
D.
Tujuan
dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan dari
penelitian ini dapat diuraikan sebagai berikut :
a.
Untuk melihat
sejauh mana pengaruh pengetahuan konsumen (pengetahuan produk, pengetahuan
pembelian, pengetahuan pemakaian) mengenai perbankan syariah terhadap keputusan
nasabah dalam memilih Bank Riau Kepri Syariah.
b.
Untuk menganalisis variabel
dari pengetahuan konsumen yang paling berpengaruh terhadap keputusan nasabah
dalam memilih Bank Riau Kepri Syariah
KCP Teluk Kuantan.
2. Kegunaan
Penelitian
a. Untuk menambah wawasan penulis dalam
hal ini karena sesuai dengan jurusan penulis di Fakultas Tarbiyah dan keguruan
Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS).
b. Hasil
penelitian ini dapat dijadikan sebagai acuan bagi pihak manajemen Bank Riau Kepri Syariah untuk mengetahui tanggapan
konsumen tentang perbankan syariah dan pengaruhnya terhadap keputusan menjadi
nasabah.
c. Untuk memberikan sumbangan
pemikiran yang bermanfaat bagi perusahaan dalam mengevaluasi atau memperbaiki
kinerjanya guna memperluas pengetahuan konsumen sehingga dapat dijadikan
sebagai masukan untuk memahami dan memenuhi kebutuhan konsumen.
d. Untuk melengkapi persyaratan dalam
menyelesaikan studi Strata Satu (S1) di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
Universitas Islam Kuantan Singingi
(UNIKS).
e. Manfaat akademis, hasil penelitian dapat dijadikan
rujukan bagi upaya pengembangan ilmu pengetahuan khususnya dibidang perbankan
syariah, dan sebagai referensi bagi mahasiswa yang melakukan kajian terhadap
pengetahuan konsumen mengenai perbankan syariah.
f. Bagi pihak
lain Sebagai bahan referensi untuk penelitian berikutnya yang meneliti
tentang objek yang sama atau yang
berkaitan dengan Pengetahuan Konsumen Mengenai Perbankan Syariah dimasa mendatang.
E.
Penegasan
Istilah
1.
Pengetahuan
Konsumen
(Consumer Knowledge)
Secara umum, pengetahuan dapat didefenisikan
sebagai informasi yang disimpan di dalam ingantan. Sedangkan pengetahuan
konsumen didefenisikan sebagai himpunan bagian dari informasi total yang
relevan dengan fungsi konsumen di dalam pasar. Pengetahuan konsumen akan
mempengaruhi keputusan pembelian. Apa yang dibeli, berapa banyak yang dibeli,
dimana membeli dan kapan membeli akan tergantung kepada pengetahuan konsumen
mengenai hal-hal tersebut. Pengetahuan konsumen adalah semua informasi yang
dimiliki konsumen mengenai berbagai macam produk, serta pengetahuan lainnya
yang terkait dan informasi yang berhubungan dengan fungsinya sebagai konsumen.[4]
2. Bank adalah suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat.[5]
3. Syariah yaitu aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah
untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, hubungan sesama manusia, dan
hubungan manusia dengan alam.[6]
4. Keputusan adalah hasil pemecahan masalah yang dihadapinya
dengan tegas. Suatu keputusan merupakan jawaban yang pasti terhadap suatu
pertanyaan. Keputusan harus dapat menjawab pertanyaan tentang apa yang
dibicarakan dalam hubungannya dengan
perencanaan. Keputusan dapat pula berupa tindakan terhadap pelaksanaan yang
sangat menyimpang dari rencana semula.
5. Nasabah adalah orang yang biasa berhubungan dengan atau
menjadi pelanggan bank (dalam hal keuangan).[7]
6. Bank Riau Kepri Syariah Teluk kuantan adalah bank syariah
yang diresmikan pada tanggal 10 April 2013 di Kota Teluk kuantan, Kab.
Kuansing. Bank ini merupakan jaringan kantor syariah ke 7 dan juga menjadi
jaringan kantor ke 115 untuk seluruh Bank Riau Kepri.
Jadi, maksud dari judul penelitian ini adalah
untuk mengetahui
bagaimana sebenarnya pengetahuan
konsumen (Consumer Knowlwdge)
mengenai perbankan syariah dan pengaruhnya terhadap keputusan menjadi nasabah
pada Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan.
F.
Kajian
Teoritis
1.
Pengertian
Pengetahuan Konsumen
Pengetahuan
(knowledge) adalah segala sesuatu yang diketahui. Pengetahuan juga berarti
hasil dari aktivitas mengetahui, yakni tersingkapnya suatu kenyataan kedalam
jiwa hingga tidak ada keraguan terhadapnya.”ketidakraguan”
merupakan syarat mutlak bagi jiwa untuk dapat dikatakan “mengetahui”.[8]
Menurut
Ahmad Tafsir, “pengetahuan adalah semua yang diketahui. Sebagaimana menurut
al-Qur'an, tatkala manusia dalam perut ibunya ia tidak tahu apa-apa. Kemudian
lahir maka mulailah proses mengetahui sampai akhirnya dewasa”.[9]
Menurut
Supan Kusumamihardja, pengetahuan ialah pengenalan yang akrab tentang sesuatu
yang berdasarkan pengalaman, misalnya pengetahuan tentang kota, sungai dan
lainlain. Pengetahuan lahir dari pengamatan yang cermat melalui panca indera,
baik tanpa maupun dengan pertolongan alat.[10]
Sedangkan
konsumen adalah pemakai barang hasil produksi (pahan, pakaian, makanan, dsb),
penerima pesan iklan dan pemakain jasa (pelanggan dsb).[11]
Dari
pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pengetahuan konsumen (Consumer
Knowledge) adalah pengenalan yang menyeluruh
terhadap suatu obyek oleh seorang pemakain barang atau jasa, yang diperoleh dari
pengalaman dan bersifat subjektif maupun obyektif.
2.
Jenis Pengetahuan Konsumen
Para ahli psikologi
kognitif membagi pengetahuan ke dalam beberapa jenis yaitu:
a.
Pengetahuan
deklaratif
Pengetahuan deklaratif adalah fakta
subjektif yang diketahui oleh seseorang. Arti subjektif di sini adalah
pengetahuan orang tersebut mungkin tidak selalu harus sesuai dengan realitas
yang sebenarnya. Pengetahuan deklaratif terbagi menjadi dua kategori : episodic
dan semantic. Pengetahuan episodik (Episodic knowledge)
melibatkan pengetahuan yang dibatasi dengan lintasan waktu. Pengetahuan ini
digunakan untuk menjawab pertanyaan seputar waktu penggunaan suatu produk. Sebaliknya,
pengetahuan semantik (Semantic knowledge) mengandung pengetahuan yang
digeneralisasikan yang memberikan arti bagi dunia seseorang.
b.
Pengetahuan
prosedur
Pengetahuan prosedur adalah pengetahuan mengenai bagaimana fakta-fakta
tersebut digunakan. Pengetahuan konsumen dibagi menjadi tiga kategori :
1)
Pengetahuan
Objektif
2)
Pengetahuan
objektif adalah informasi yang benar mengenai kelas produk yang disimpan di
dalam memori jangka panjang konsumen.
3)
Pengetahuan
Subjektif
Pengetahuan subjektif adalah persepsi
konsumen mengenai apa dan berapa banyak yang dia ketahui mengenai kelas produk
4)
Informasi
mengenai pengetahuan lainnya.[12]
Engel et al. membagi
pengetahuan konsumen ke dalam tiga jenis pengetahuan, yaitu:
1)
Pengetahuan
Produk
Pengetahuan produk merupakan gabungan
dari banyak jenis informasi yang berbeda. Pengetahuan produk meliputi:
a)
Kesadaran
akan kategori dan merek produk di dalam kategori produk
b)
Terminologi
produk
c)
Atribut
atau ciri produk
d)
Kepercayaan
tentang kategori produk secara umum dan mengenai merek spesifik
2)
Pengetahuan
Pembelian
Pengetahuan Pembelian mencakupi bermacam potongan informasi yang dimiliki konsumen yang
berhubungan erat dengan perolehan produk. Dimensi dasar dari pengetahuan
pembelian melibatkan informasi berkenaan dengan keputusan tentang di mana
produk tersebut harus dibeli dan kapan pembelian harus terjadi.
3)
Pengetahuan
Pemakaian
Pengetahuan pemakaian mencakup
informasi yang tersedia di dalam ingatan mengenai bagaimana suatu produk dapat
digunakan dan apa yang diperlukan untuk menggunakan produk tersebut.
Pengetahuan pemakaian konsumen penting karena beberapa alasan. Pertama,
konsumen tentu saja lebih kecil kemungkinannya membeli suatu produk bila mereka
tidak memiliki informasi yang cukup mengenai bagaimana menggunakan produk
tersebut. Upaya pemasaran yang dirancang untuk mendidik konsumen tentang
bagaimana menggunakan produk pun dibutuhkan. Penghalang serupa bagi pembelian
terjadi bila konsumen memiliki informasi yang tidak lengkap mengenai cara-cara
yang berbeda atau situasi di mana suatu produk dapat digunakan. Walaupun
pengetahuan pemakaian yang tidak memadai tidak mencegah terjadinya pembelian
produk, hal ini tetap saja memiliki efek yang merugikan pada kepuasan konsumen.
Produk yang digunakan secara salah mungkin tidak bekerja dengan benar sehingga
menyebabkan pelanggan merasa tidak puas. Suatu produk akan memberikan manfaat
kepada konsumen jika produk tersebut telah digunakan atau dikonsumsi oleh
konsumen. Agar produk tersebut bisa memberikan manfaat yang maksimal dan
kepuasan yang tinggi kepada konsumen maka konsumen harus bisa menggunakan atau
mengonsumsi produk tersebut dengan benar. Kesalahan yang dilakukan oleh
konsumen dalam menggunakan suatu produk akan menyebabkan produk tidak berfungsi
dengan baik. Ini akan menyebabkan konsumen kecewa, padahal kesalahan terletak
pada diri konsumen. Produsen tidak menginginkan konsumen menghadapi hal tersebut,
karena itu produsen sangat berkepentingan untuk memberitahu konsumen bagaimana
cara menggunakan produknya dengan benar.[13]
3.
Pengertian Bank Syariah
Menurut ketentuan yang tercantum di dalam
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/8/PBI/2000 pasal 1, bank syariah adalah bank umum
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang
melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang
melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Menurut Muhamad Syafi’i, bank syariah adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam
kegiatannya dapat memberikan atau tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Dalam menjalankan aktifitasnya, bank syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil
dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antar bank dengan
nasabah.
b. Prinsip Kesederajatan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna
dana, maupun bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin
dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang antara nasabah
penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank.
c. Prinsip Ketentraman
Produk-produk bank Syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah
Muamalah Islam, antara lain tidak adanya unsur riba serta penerapan zakat
harta.[14]
4.
Karakter
dan Ciri Utama Bank Islam
Ada beberapa karakter dan ciri
utama bank Islam, diantaranya :
a. Berdimensi
keadilan dan pemerataan melalui sistem bagi hasil
Dengan sistem
bagi hasil, pihak pemberi modal dan peminjam menanggung bersama resiko laba
ataupun rugi. Hal ini membuat kekayaan tidak hanya beredar pada satu golongan.
Terjadi proses penyebaran modal yang juga berarti penyebaran kesempatan
berusaha. Dan ini pada akhirnya membuat pemerataan dapat terlaksana. Berbeda
dengan bank konvensional, yang ada hanyalah penumpukan modal pada pemilik
modal. Akan selalu tercipta jurang antara si kaya dan si miskin.
b. Jaminan
Bank Islam
menjadikan proyek yang sedang dikerjakan sebagai jaminan, sementara bank
konvensional (dengan bunga) menjadikan kekayaan si peminjam sebagai jaminannya.
Sehingga hanya orang-orang kaya dan mampu sajalah yang dapat meminjam pada
bank, sementara si fakir dan lemah tidak dapat meminjam. Para konglomerat
selalu ditawari kredit, sementara pengusaha lemah tidak pernah mendapat bagian.
c. Menciptakan
rasa kebersamaan
Bank Islam
menciptakan suasana kebersamaan antara pemilik modal dengan peminjam. Keduanya
berusaha untuk menghadapi resiko secara adil. Dan rasa kebersamaan ini mampu
membuat seorang peminjam merasa tenang sehingga dapat mengerjakan proyeknya
dengan baik.
d. Bersifat
Mandiri
Bank Islam
bersifat mandiri dan tidak terpengaruh secara langsung oleh gejolak moneter,
baik dalam negeri maupun internasional karena kegiatan operasi bank ini tidak
menggunakan perangkat bunga. Karena itu bank sistem ini tidak berdampak
inflasi, mendorong investasi, mendorong pembukaan lapangan kerja baru dan
pemerataan pendapatan.
e. Persaingan
Sehat
Persaingan
diantara Bank Islam tidak saling mematikan tetapi saling menghidupi. Bentuk
persaingan antara Bank Islam adalah berlomba-lomba untuk lebih tinggi dari yang
lain dalam mamberikan porsi bagi hasil kepada nasabah sehingga mereka yang
mampu membina peminjam dengan baik akan berhasil. Dan kesempatan ini terbuka
untuk semua Bank Islam. Berbeda dengan bank-bank konvensional, persaingan
antara bank-bank mereka saling mematikan. Bank-bank besar dengan mudah
memberikan bunga besar kepada nasabahnya. Sementara yang kecil hanya melihat
dengan kesedihan. Dan kesemuanya dipertegas dengan komitmen Bank Islam untuk
mengangkat kaum dhu’afa. Karena itu, ujung tombak bank Islam adalah Bank
Perkreditan Rakyat (BPR).
Sebagai
sebuah lembaga bisnis, bank islam
seperti bank-bank lainnya harus memiliki daya tarik ekonomi. Namun pertimbangan
ekonomi bukan merupakan pertimbangan dasar, ada hal lain yang lebih penting,
yaitu moral. Karena itu produk-produk yang diberikan Bank Islam tidak pernah
lepas dari aturan Syariah. Selalu ada pertimbangan yang bersifat ukhrawi, yaitu
pertimbangan yang halal dan haram.[15]
5.
Perbedaan
antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
Dalam
beberapa hal, bank konvensional dan bank Syariah memiliki persamaan, terutama
dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang
digunakan, syarat-syarat umum untuk memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP,
proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Di samping itu, antara bank Syariah
dan bank konvensional memiliki perbedaan yang sangat prinsipil, yakni
menyangkut akad-akad yang ditetapkan, aspek legalitas, struktur organisasi,
bidang usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.
a. Akad
dan aspek legalitas
Di dalam bank Syariah,
akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukrawi, karena akad yang
dilakukan berdasarkan ketentuan syari’at Islam. Di dalam perbankan Syariah,
apabila pihak-pihak yang melakukan akad atau trasaksi melanggar
kesepakatan/perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani, maka
konsekuensi hukum yang akan diterima tidak hanya ketika hidup di dunia saja
tetapi juga kelak di hari kiamat. Semua hal dan pihak-pihak, baik barang, jasa
maupun pelaku-pelaku yang terlibat dalam setiap akad transaksi perbankan Syariah
harus memenuhi ketentuan-ketentuan Syariah.
b.
Lembaga Penyelesaian
Sengketa
Berbeda dengan
perbankan konvensional, jika pada perbankan Syariah terjadi perselisihan antara
bank dan nasabahnya, maka kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di
Pengadilan Negeri, tetapi di Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI).
Lembaga inilah yang mengatur penyelesaian sengketa yang terjadi antara
perbankan Syariah dan nasabahnya. Lembaga ini didirikan atas kerjasama antara
Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena
itu, BAMUI dalam menyelesaikan sengketa yang menyangkut perbankan Syariah
mengacu kepada hukum materi Syariah.
c. Struktur
Organisasi
Bank Syariah
diperkenankan untuk memiliki struktur organisasi yang sama dengan bank
konvensional, misalnya adanya dewan komesaris dan direksi. Namun, di sisi lain
terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara struktur organisasi yang
dimiliki bank Syariah dan bank konvensional. Perbedaan yang mendasar itu adalah
bahwa di dalam struktur organisasi perbankan Syariah harus ada Dewan Pengawas Syariah.
Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan pada posisi setingkat Dewan
Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas pendapat
atau opini yang dikemukakan oleh Dewan Pengawas Syariah. Karena itu, biasanya
penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi
dari Dewan Syariah Nasional (DSN).
d. Bisnis
dan Usaha yang Dibiayai Perbankan Syariah
Di
dalam bank Syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari
ketentuan dan petunjuk Syariah. Karena itu, bank Syariah tidak diperkenankan
membiayai bisnis dan usaha yang diharamkan oleh Syariah.
e. Lingkungan
Kerja dan Corporate Culture
Sebuah bank Syariah sudah semestinya memiliki lingkungan kerja yang
sejalan dengan ketentuan dan petunjuk Syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat
shiddiiq (kejujuran), amanah (dapat dipercaya), fathanah (cerdas, professional)
dan tabligh (komunikatif/mampu melakukan kerja secara team work, keterbukaan)
dan sebagainya adalah menjadi budaya kerja yang ditunjukkan oleh setiap pelaku
di seluruh tingkat struktur organisasi perbankan Syariah. Termasuk di dalam
kaitan ini adalah cara berpakaian, pergaulan dan tingkah laku dari para
karyawan merupakan cerminan bahwa mereka bekerja dalam sebuah lembaga keuangan
yang membawa nama besar Islam, sehingga tidak ada aurat yang terbuka dan
tingkah laku atau pergaulan yang tidak terpuji.[16]
G.
Penelitian yang relevan
Penelitian yang relevan merupakan penelitian
dari hasil penelitian yang terdahulu yang diperlukan untuk mempertajam
penelitian yang dilakukan. Penelitian yang dilakukan penulis mempunyai relevansi
dengan beberapa penelitian terdahulu, diantaranya adalah penelitian yang dilakukan
oleh Lina Budiarti yang berjudul : Pengaruh Pengetahuan Konsumen Terhadap Keputusan
Pembelian Laptop Acer (Studi pada pengguna laptop acer di area hotspot Fakultas
Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya). Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa pengetahuan produk (X1), pengetahuan pembelian (X2) dan
pengetahuan pemakaian (X3) berpengaruh positif dan signifikan terhadap
keputusan pembelian (Y) laptop Acer baik secara parsial maupun simultan,
Sedangkan faktor yang dominan berpengaruh terhadap keputusan pembelian laptop
Acer adalah pengetahuan pembelian (X2).
Penelitian yang dilakukan oleh Agung
Sulistyo Rachmad yang berjudul Pengaruh Pengetahuan Mahasiswa Tentang Perbankan
Syariah Terhadap Minat Menabung di Perbankan Syariah Yogyakarta (Studi di
UPN,UII,UGM 2008-2009). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan
mahasiswa tentang perbankan syariah berpengaruh secara signifikan terhadap
minat menabung.
H.
Metode
Penelitian
1. Lokasi dan waktu penelitian
a. Lokasi
Penelitian ini akan dilaksanakan di Bank Riau Kepri
Syariah KCP Teluk Kuantan.
b. Waktu
Penelitian ini membutuhkan waktu sekurang-kurangnya 3 bulan.
2. Subjek
dan objek penelitian
a. Subjek
Subjek penelitian ini adalah nasabah Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan.
Subjek penelitian ini adalah nasabah Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan.
b. Objek
Objek penelitian
ini adalah pengetahuan konsumen (Consumer
Knowledge) mengenai perbankan syariah dan pengaruhnya terhadap keputusan
menjadi nasabah.
3. Populasi
dan Sampel
a. Populasi
Populasi adalah keseluruhan objek penelitian yang terdiri
dari manusia, benda, tumbuh-tumbuhan dan peristiwa sebagai sumber data yang
mempunyai karakteristik tertentu dalam sebuah penelitan.[17]
b. Sampel
Penelitian
Sampel adalah sebagian dari populasi yang memiliki sifat
karakteristik yang sama sehingga betul-betul mewakili populasi.[18] Mengingat
keterbatasan waktu, biaya dan tenaga, maka tidak memungkinkan untuk meneliti
semua populasi yang ada, sehingga dalam penelitian ini diambil sampelnya saja. Jadi, penulis menggunakan teknik Stratified
Random Sampling atau teknik
sampling berstrata.
Sedangkan
teknik penarikan sampel yang digunakan adalah teknik Purposive
Sampling,
yaitu sampel ditentukan dengan cara memilih siapa saja yang ditemui pada saat
penelitian atau pengumpulan data berlangsung sesuai dengan waktu yang
ditentukan oleh peneliti sampai memenuhi jumlah sampel.
I.
Teknik
Pengumpulan data
Untuk
memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini, maka penulis menggunakan
teknik sebagai berikut:
1. Observasi
Observasi adalah pengamatan atau
pencatatan secara otomatis terhadap fakta yang nampak
dalam objek penelitian. Maksudnya untuk mengamati langsung tentang pengetahuan
konsumen mengenai perbankan syariah dan pengaruhnya terhadap keputusan menjadi
nasabah Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan.
2. Angket
Angket adalah menyebarkan sejumlah pertanyaan tertulis yang
ditujukan kepada responden penelitian ini. Responden dalam
penelitian ini yaitu nasabah Bank Riau Kepri Syariah untuk mengetahui seberapa
dalam pengetahuan konsumen mengenai perbankan syariah dan pengaruhnya terhadap
keputusan menjadi nasabah.
3. Wawancara
Wawancara adalah sebuah dialog yang dilakukan oleh peneliti untuk memperoleh
informasi dari terwawancara. Sedangkan yang penulis wawancarai yaitu pihak-pihak yang terkait dalam penetian ini yakni karyawan dan nasabah Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan.
4. Dokumentasi
Metode
dokumentasi yaitu mencari data-data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa
catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat,
legger, agenda, dan sebagainya.[19] Metode ini digunakan untuk mencari data yang berkaitan
dengan profil, jumlah karyawan dan produk Bank Riau
Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan.
J.
Teknik
Analisis Data
Penelitian yang penulis lakukan ini termasuk
dalam jenis penelitian Analisis Kuantitatif. Teknik analisis data kuantitatif merupakan kegiatan
sesudah data dari seluruh responden atau sumber data-data lain semua terkumpul.
Teknik didalam penelitian kuantitatif yaitu menggunakan statistik. Statistik
inferensial yaitu teknik statistik yang digumakan untuk menganalisis data
sampel dan hasilnya diberlakukan untuk populasi, dan statistik ini sangat cocok
digunakan apabila sampel diambil dari populasi yang sudah jelas dan cara
pengambilan sampel dari populasi tersebut dilakukan secara acak.[20]
Berdasarkan jenis analisisnya, statistik inferensial terbagi ke dalam dua
bagian, yaitu analisis korelasional dan analisis komparasi. Penelitian yang
saya lakukan ini menggunakan teknik
analisis korelasional. Analisis korelasional adalah analisis statistik yang berusaha
untuk mencari hubungan atau pengaruh antara dua buah variabel atau lebih. Dalam
analisis korelasional ini, variabel dibagi ke dalam dua bagian, yaitu:
1.
Variabel bebas (Independent Variable), yaitu variabel
yang keberadaannya tidak dipengaruhi oleh variabel lain.
2.
Variabel terikat (Dependent Variable), yaitu variabel yang
keberadaannya dipengaruhi oleh variabel yang lain.
Untuk memecahkan permasalahan pokok yang
dihadapi, maka digunakan metode analisis sebagai berikut:
1.
Analisis Deskriptif
adalah suatu analisis yang menguraikan tanggapan responden mengenai
pengetahuan konsumen terhadap keputusan nasabah dalam memilih Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan dengan
menyebarkan kuesioner kepada nasabah yang menjadi sampel dalam penelitian ini.
2.
Analisis Regresi Linear
Berganda yaitu suatu analisis untuk menganalisis pengaruh pengetahuan konsumen
terhadap keputusan nasabah dalam memilih Bank Riau
Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan dengan
menggunakan rumus yang dikutip dari buku Riduwan dan Akdom yaitu:[21]
Y
= b0 + b1 X1 + b2X2 + b3X3
+ e
Keterangan:
Y = Keputusan nasabah
dalam memilih bank syariah
b0 = Nilai konstanta
X1 = Pengetahuan produk
X2 = Pengetahuan pembelian
X3
= Pengetahuan pemakaian
b1,
b2, b3 = Koefisien regresi
e =
Standar error
3.
Pengujian Hipotesis adalah suatu
analisis untuk menguji pengaruh pengetahuan konsumen terhadap keputusan nasabah
dalam memilih bank syariah dengan menggunakan uji t dan uji F.
a.
Uji t
Pada tahapan ini
dilakukan pengujian pengaruh masing-masing variabel bebas yang terdapat pada
model yang terbentuk untuk mengetahui apakah semua variabel bebas yang ada pada
model secara individual mempunyai pengaruh yang signifikan pada model secara
individual. Jika hasil perhitungan menunjukkan bahwa nilai probabilitas (P value)
< alpha 0,05, maka Ho ditolak dan H1 diterima. Dengan demikian variabel
bebas dapat menerangkan variabel terikatnya secara parsial.
b.
Uji F
Pada tahapan ini
dilakukan pengujian terhadap variabel bebas (X) secara bersama-sama terhadap
variabel terikat (Y). Dengan demikian akan dapat diketahui model hubungan
fungsional antara variabel tidak bebas (dependent variable) dengan
variabel bebasnya (independent variable) yang terbentuk pada penelitian
ini. Jika hasil perhitungan menunjukkan bahwa nilai probabilitas (P value)
< alpha 0,05, maka Ho ditolak dan H1 diterima, sehingga dapat dikatakan
bahwa variabel bebas dari model regresi dapat menerangkan variabel terikat
secara serempak.
4.
Uji reliabilitas
Uji reliabilitas adalah
indeks yang menunjukkan sejauh mana suatu alat pengukur dapat
dipercaya/diandalkan. Reliabilitas menunjukkan konsistensi suatu alat pengukur
di dalam mengukur gejala yang sama, dalam beberapa kali pelaksanaan pengukuran
teknik cronbach alpha pada SPSS. Di mana dikatakan reliable jika cronbach
alpha > 0,60.
5.
Uji
validitas
Uji validitas
merupakan kemampuan dari indikator-indikator untuk mengukur tingkat keakuratan
sebuah konsep. Artinya apakah konsep yang telah dibangun tersebut sudah valid
atau belum. Dimana dikatakan valid jika nilai korelasi di atas 0,50.[22]
K.
Sistematika
Penulisan
BAB I. PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
B.
Permasalahan
C.
Alasan pemilihan judul
D.
Tujuan dan kegunaan penelitian
E.
Kajian teoritis dan konsep operasional
F.
Metodologi penelitian
G.
Sistematika pembahasan
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A.
Kajian teoritis
B.
Penelitian yang relevan
C.
Defenisi operasional
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
A.
Waktu dan lokasi penelitian
B.
Subjek dan objek penelitian
C.
Populasi dan sampel
D.
Teknik pengumpulan data
E.
Teknik analisa data
BAB IV PENYAJIAN DAN ANALISA DATA
A.
Tinjauan umum lokasi penelitian
B.
Penyajian data
C.
Analisis
data
BAB V PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
Agung Sulistyo, Rachmad. 2010. Pengaruh Pengetahuan Mahasiswa Tentang Perbankan Syariah Terhadap Minat
Menabung di Perbankan Syariah Yogyakarta,(Skripsi),
Yogyakarta: Program Sarjana Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam
Indonesia.
Ahmad Tafsir. 2004. Filsafat
Ilmu. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Bank Indonesia. 2000. Ringkasan Laporan
Pokok-pokok Hasil Penelitian “Potensi, Preferensi dan Perilaku Masyarakat
terhadap Bank Syariah di Pulau Jawa”, Jakarta : Direktorat Penelitian dan
Pengaturan Perbankan.
Engel, F. James; Roger D. Blackwell; Paul W.
Miniard. 1994. Perilaku Konsumen. Edisi keenam jilid 1. Jakarta :
Binarupa Aksara.
Hamidi M. Luthfi. 2003. Jejak-Jejak
Ekonomi Syariah. Jakarta: Senayan
Abadi Publishing.
Herman Resito. 1992. Pengantar
Metodologi Penelitian. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Lina, Budiarti. 2010. Pengaruh Pengetahuan Konsumen
Terhadap Keputusan Pembelian Laptop Acer (Studi pada pengguna laptop acer di
area hotspot Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya)
Universitas Negeri Malang (Skripsi).
Muhammad Syafi’i Antonio. 2001. Bank Syariah dari
Teori ke Praktek. Jakarta : Gema Insani.
Mundiri. 2000. Logika. Jakarta:
Rajawali Pers.
Nana Sudjana dan Ibrahim. 1989. Penelitian dan Penilaian Pendidikan.
Bandung: Sinar Baru.
Riduwan dan Akdom. 2007. Rumus
dan Data Dalam Analisis Statistik. cetakan
kedua. Bandung: Alfabeta.
Saifuddin Azwar. 2002. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Sugiyono. 2009. Metode
Penelitian Administrasi, Dilengkapi dengan Metode, R & D.
edisi revisi cetakan ketujuhbelas. Bandung:
Alfabeta.
Sugiyono. 2012. Metode
Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta. Online (https://pastiguna.com/teknik-analisis-data/)
Sumardi Suryabrata.1988. Metode Penelitian Ilmiah, Jakarta:
Rajawali Pers.
Supan Kusumamihardja. 1985. Studia
Islamica. Jakarta: Girimukti Pasaka,Cet.
2.
Ujang Sumarwan. 2004.
Perilaku Konsumen Teori dan Penerapannya dalam Pemaasaran. Bogor : Ghalia
Indonesia.
Zainul Arifin. 1999. Memahami Bank Syariah-Lingkup, Peluang,Tantangan dan Prospek. Jakarta: AlvaBet.
[3] Bank Indonesia, Ringkasan Laporan
Pokok-pokok Hasil Penelitian “Potensi, Preferensi dan Perilaku Masyarakat
terhadap Bank Syariah di Pulau Jawa”, Jakarta, Direktorat Penelitian
dan Pengaturan Perbankan,
2000
[4] Engel, J.F,
Blackwell, R.D, Miniard, P.W, Prilaku
Konsumen Jilid 2, Binarupa Aksara, Jakarta, 1995, hal. 316
[5] Zainul Arifin, Memahami Bank
Syariah-Lingkup, Peluang,Tantangan dan Prospek,
Alvabet, Jakarta, 1999, hal. 15
[12] Ujang Sumarwan, Perilaku Konsumen
Teori dan Penerapannya dalam Pemasaran, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004, hal. 97-98
[14] Muhammad Syafi’i
Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Gema Insani, Jakarta , 2001, hal. 7
[16] Agung Sulistyo, Rachmad, Pengaruh Pengetahuan Mahasiswa Tentang Perbankan
Syariah Terhadap Minat Menabung di Perbankan Syariah Yogyakarta(skripsi),
Program Sarjana Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2010
[20]Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif
dan R&D, Alfabeta, Bandung,
2012, (https://pastiguna.com/teknik-analisis-data/)
diakses 24 februari 2017
[21]Riduwan dan Akdom, Rumus dan Data Dalam
Analisis Statistik, cetakan
kedua, Alfabeta,Bandung, 2007, hal.
142
[22] Sugiyono. Metode Penelitian
Administrasi, Dilengkapi dengan Metode, R & D. edisi revisi cetakan
ketujuhbelas,
Alfabeta, Bandung, 2009, hal. 101
Komentar
Posting Komentar