Pengetahuan Konsumen (Consumer Knowledge) Mengenai Perbankan Syariah dan Pengaruhnya Terhadap Keputusan Menjadi Nasabah pada Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan



A.      Latar Belakang
Sistem dan praktik ekonomi syariah yang mulai berkembang khususnya  negara-negara teluk sejak setengah abad yang lalu, mulai terlihat marak perkembangannya ditanah air sejak kurang lebih satu dekade terakhir. Perkembangan ini tidak lepas dari alasan pokok keberadaan sistem ekonomi syariah, yaitu keinginan dari masyarakat muslim untuk kaffah dalam menjalankan ajaran agama Islam dengan menjalankan seluruh aktivitas dan transaksi perekonomiannya sesuai dengan keturunan syariah. Kita menyadari bahwa agama Islam adalah agama yang komprehensif, yang memberikan tuntutan hampir seluruh aspek kehidupan manusia termasuk tuntutan dalam transaksi dan kegiatan ekonomi yang menjadi bagian penting dari keseharian kehidupan kita.[1]
Demikian juga dengan perkembangan industri perbankan yang tidak jauh berbeda tingkat perkembangannya dengan industri-industri lainnya. Dengan menyesuaikan dengan zaman dan adanya kebutuhan serta masukan dari masyarakat luas, perbankan yang ada saat ini banyak mengalami perkembangan.
Perkembangan ini diwujudkan dalam bentuk yang bervariasi baik dari segi inovasi produk, prinsip, sistem operasionalnya serta pergeseran paradigma sampai pada pengkonversian diri. Dari pergeseran dan perkembangan yang ada tersebut, dalam kurun waktu terakhir, muncul lembaga-lembaga keuangan berbasis syariah yang mana sebagai salah satu tonggak penting dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.  Perkembangan sistem keuangan syariah semakin kuat dengan ditetapkannya dasar-dasar hukum operasional melalui UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang telah dirubah dalam UU No. 10 tahun 1998, UU No. 23 tahun 1999, UU No. 9 tahun 2004 tentang Bank Indonesia, dan UU No. 21 tahun 2008 tentang bank syariah. Tentu dukungan regulasi dari pemerintah ini memberikan peluang bagi beroperasinya bank dengan system syariah. Dalam kata pengantar buku “Jejak-Jejak Ekonomi Syariah” oleh M. Luthfi Hamidi, Kepala Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia mengatakan:
Fenomena meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap keberadaan sistem perbankan sesuai dengan prinsip Syariah mendapat respon positif dari pemerintah yang antara lain melalui dikeluarkannya UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan yang menetapkan bahwa perbankan di Indonesia menganut dual banking system, yaitu perbankan konvensional dan perbankan Syariah.[2]

Salah satu tantangan yang kini banyak dihadapi dan paling berat adalah banyaknya tudingan yang mengatakan bank syariah hanya sekedar perbankan konvensional yang ditambah label syariah. Tantangan lainnya adalah bagaimana menonjolkan ciri khas perbankan syariah, yakni bank yang secara langsung membangun sektor riil dengan prinsip keadilan. Selain itu, dari aspek eksternal, sektor perbankan syariah memiliki tantangan dari sisi pemahaman sebagian masyarakat yang masih rendah terhadap operasional bank syariah. Mereka secara sederhana beranggapan bahwa dengan tidak dijalankannya sistem bunga, bank syariah tidak akan memperoleh pendapatan. Konsekuensinya adalah bank syariah akan sulit untuk survive.
Penelitian dilakukan oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan beberapa lembaga penelitian yang berusaha untuk memetakan potensi pengembangan bank syariah yang didasarkan pada analisis potensi ekonomi dan pola sikap/preferensi dari pelaku ekonomi dan jasa bank syariah. Selain itu juga untuk mempelajari karakteristik dan perilaku dari kelompok masyarakat pengguna dan calon pengguna jasa perbankan syariah sebagai dasar penetapan strategi sosialisasi dan pemasaran bagi bank – bank syariah. Penelitian tersebut dilakukan di seluruh Pulau Jawa dengan mengambil sampel di beberapa kabupaten dan kotamadya, yang dibagi menjadi tiga wilayah penelitian: Jawa Barat, Jawa Tengah/DIY dan Jawa Timur. Dari penelitian tersebut terungkap bahwa 95% responden berpendapat bahwa sistem perbankan penting dan dibutuhkan dalam mendukung kelancaran transaksi ekonomi. Penelitian tersebut juga mengungkapkan bahwa kesan umum yang ditangkap oleh masyarakat tentang bank syariah adalah yang pertama, bank syariah indentik dengan bank dengan sistem bagi hasil, yang kedua, bank syariah adalah bank yang Islami. Namun berdasarkan survey yang dilakukan di wilayah Jawa Barat 8,1% responden yang menyatakan bahwa bank syariah secara ekslusif hanya khusus untuk umat Islam. Selain itu juga terungkap bahwa pengetahuan masyarakat tentang sistem perbankan syariah relatif tinggi. Meskipun demikian pemahaman mengenai keunikan produk/jasa bank syariah secara umum masih rendah.[3]
Saat ini sebagian besar dari mereka hanya melihat bahwa nilai tambah bank syariah adalah lebih halal dan selamat, lebih menjanjikan untuk kebaikan akhirat, dan juga lebih berorientasi pada menolong antarsesama dibandingkan dengan bank konvensional. Hal tersebut memang benar, namun bank syariah memiliki keuntungan duniawi karena produk-produknya tidak kalah bersaing dengan bank-bank konvensional dan juga bagi hasil yang ditawarkan tidak kalah menguntungkan dibandingkan dengan bunga.
Dengan masih rendahnya pemahaman masyarakat akan pemahaman Islam apalagi masalah perbankan bahkan perekonomian secara lebih luas maka perbankan syariah harus terus berkembang dan memperbaiki kinerjanya. Dengan pesatnya pertumbuhan yang ditandai semakin banyaknya bank konvensional yang akhirnya mendirikan unit-unit syariah, ini membuktikan bahwa bank syariah memang mempunyai kompetensi yang tinggi. Perbankan syariah akan semakin tinggi lagi pertumbuhannya apabila masyarakat mempunyai permintaan dan antusias yang tinggi dikarenakan faktor peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang bank syariah, disamping faktor penyebab lainnya.
Pemahaman yang rendah terhadap perbankan syariah salah satunya diakibatkan kurang dan masih bersifat parsialnya sosialisasi yang dilakukan terhadap prinsip dan sistem ekonomi syariah. Dengan demikian hal tersebut mempengaruhi persepsi dan dan sikap masyarakat terhadap bank syariah. Bank syariah termasuk didalamnya Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan dituntut untuk lebih gencar dan berani membuka diri guna terus meningkatkan sosialisasi dengan masyarakat luas terutama dalam menumbuhkan kesadaran akan pentingnya penerapan syariah dalam kehidupan tanpa terkecuali dalam aspek ekonomi.
Oleh karena itu upaya untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang bank syariah menjadi isu strategis dalam pengembangan bank syariah dimasa yang akan datang. Semakin baik pengetahuan tentang syariah semakin tinggi kemungkinan untuk mengadopsi bank syariah. Sebagian besar mayarakat yang mengadopsi bank syariah masih dominan dipengaruhi oleh emosi keagamaan, belum berdasarkan pada pemahaman rasional yang baik.
Dengan mengetahui pentingnya pengetahuan konsumen tentang perbankan syariah, Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan diharapkan dapat mengetahui dengan cara apa perusahaan dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan nasabah. Kondisi inilah yang menarik perhatian penulis untuk melakukan penelitian dengan mengangkat judul: Pengetahuan Konsumen (Consumer Knowledge) Mengenai Perbankan Syariah dan Pengaruhnya Terhadap Keputusan Menjadi Nasabah pada Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan”.

B.       Permasalahan
1.      Identifikasi masalah
Identifikasi masalah yang diteliti berdasarkan latar belakang pene-
litian adalah berdasarkan fenomena yang terjadi diduga bahwa tingkat pemahaman masyarakat mengenai perbankan syariah masih tergolong rendah. Dengan masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha jasa keuangan perbankan syariah, menyebabkan banyak masyarakat yang memiliki persepsi yang kurang tepat mengenai operasi bank syariah. Salah satu faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen adalah faktor psikologis termasuk di dalamnya yaitu faktor pengetahuan konsumen. Pengetahuan konsumen terdiri dari informasi yang disimpan di dalam ingatan. Penulis membatasi pada tiga jenis pengetahuan konsumen yaitu pengetahuan produk, pengetahuan pembelian, dan pengetahuan pemakaian mengenai produk/jasa yang ditawarkan perusahaan.
Di sisi lain, pemahaman konsumen akan mempengaruhi persepsinya, dalam hal ini terhadap perbankan syariah. Pemahaman yang mendalam mengenai konsumen akan memungkinkan pemasar dapat mempengaruhi keputusan konsumen, sehingga tertarik terhadap produk-produk yang ditawarkan oleh pemasar. Oleh karena itu, pengetahuan konsumen turut memberikan andil pada proses pengambilan keputusan konsumen.
2.      Batasan Masalah
Agar penelitian dapat berjalan sesuai dengan rencana dan tidak menyimpang maka permasalahan dibatasi pada:
a.       pengetahuan konsumen (pengetahuan produk, pengetahuan pembelian, pengetahuan pemakaian) mengenai perbankan syariah dan pengaruhnya terhadap keputusan nasabah dalam memilih Bank Riau Kepri Syariah.
b.      Jenis variabel pengetahuan konsumen yang paling berpengaruh terhadap keputusan menjadi nasabah Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan.
3.      Rumusan Masalah
Untuk memudahkan pelaksanaan penelitian ini, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
a.       Apakah pengetahuan konsumen yang terdiri dari pengetahuan  produk, pengetahuan pembelian, pengetahuan pemakaian, mempunyai pengaruh terhadap keputusan nasabah dalam memilih Bank Riau Kepri Syariah ?
b.      Variabel manakah dari pengetahuan konsumen yang paling berpengaruh terhadap keputusannya untuk menjadi nasabah Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan ?

C.      Alasan Pemilihan Judul
1.      Judul ini menarik untuk diteliti, karena berkaitan dengan pendidikan.
2.      Sepengetahuan penulis, masalah ini belum pernah di teliti.
3.      Penulis mempunyai kemampuan untuk melakukan penelitian baik dari segi pikiran, waktu, tenaga maupun dana.

D.      Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini dapat diuraikan sebagai berikut :
a.       Untuk melihat sejauh mana pengaruh pengetahuan konsumen (pengetahuan produk, pengetahuan pembelian, pengetahuan pemakaian) mengenai perbankan syariah terhadap keputusan nasabah dalam memilih Bank Riau Kepri Syariah.
b.      Untuk menganalisis variabel dari pengetahuan konsumen yang paling berpengaruh terhadap keputusan nasabah dalam memilih Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan.
2.      Kegunaan Penelitian
a.       Untuk menambah wawasan penulis dalam hal ini karena sesuai dengan jurusan penulis di Fakultas Tarbiyah dan keguruan Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS).
b.      Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai acuan bagi pihak manajemen Bank Riau Kepri Syariah untuk mengetahui tanggapan konsumen tentang perbankan syariah dan pengaruhnya terhadap keputusan menjadi nasabah.
c.       Untuk memberikan sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi perusahaan dalam mengevaluasi atau memperbaiki kinerjanya guna memperluas pengetahuan konsumen sehingga dapat dijadikan sebagai masukan untuk memahami dan memenuhi kebutuhan konsumen.
d.      Untuk melengkapi persyaratan dalam menyelesaikan studi Strata Satu (S1) di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam  Kuantan Singingi (UNIKS).
e.       Manfaat akademis, hasil penelitian dapat dijadikan rujukan bagi upaya pengembangan ilmu pengetahuan khususnya dibidang perbankan syariah, dan sebagai referensi bagi mahasiswa yang melakukan kajian terhadap pengetahuan konsumen mengenai perbankan syariah.
f.       Bagi pihak lain Sebagai bahan referensi untuk penelitian berikutnya yang meneliti tentang  objek yang sama atau yang berkaitan dengan  Pengetahuan Konsumen Mengenai Perbankan Syariah dimasa mendatang.

E.       Penegasan Istilah
1.      Pengetahuan Konsumen (Consumer Knowledge)
Secara umum, pengetahuan dapat didefenisikan sebagai informasi yang disimpan di dalam ingantan. Sedangkan pengetahuan konsumen didefenisikan sebagai himpunan bagian dari informasi total yang relevan dengan fungsi konsumen di dalam pasar. Pengetahuan konsumen akan mempengaruhi keputusan pembelian. Apa yang dibeli, berapa banyak yang dibeli, dimana membeli dan kapan membeli akan tergantung kepada pengetahuan konsumen mengenai hal-hal tersebut. Pengetahuan konsumen adalah semua informasi yang dimiliki konsumen mengenai berbagai macam produk, serta pengetahuan lainnya yang terkait dan informasi yang berhubungan dengan fungsinya sebagai konsumen.[4]
2.      Bank adalah suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.[5]
3.      Syariah yaitu aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, hubungan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam.[6]
4.      Keputusan adalah hasil pemecahan masalah yang dihadapinya dengan tegas. Suatu keputusan merupakan jawaban yang pasti terhadap suatu pertanyaan. Keputusan harus dapat menjawab pertanyaan tentang apa yang dibicarakan dalam  hubungannya dengan perencanaan. Keputusan dapat pula berupa tindakan terhadap pelaksanaan yang sangat menyimpang dari rencana semula.
5.      Nasabah adalah orang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank (dalam hal keuangan).[7]
6.      Bank Riau Kepri Syariah Teluk kuantan adalah bank syariah yang diresmikan pada tanggal 10 April 2013 di Kota Teluk kuantan, Kab. Kuansing. Bank ini merupakan jaringan kantor syariah ke 7 dan juga menjadi jaringan kantor ke 115 untuk seluruh Bank Riau Kepri.
Jadi, maksud dari judul penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pengetahuan konsumen (Consumer Knowlwdge) mengenai perbankan syariah dan pengaruhnya terhadap keputusan menjadi nasabah pada Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan.
F.       Kajian Teoritis
1.      Pengertian Pengetahuan Konsumen
Pengetahuan (knowledge) adalah segala sesuatu yang diketahui. Pengetahuan juga berarti hasil dari aktivitas mengetahui, yakni tersingkapnya suatu kenyataan kedalam jiwa hingga tidak ada keraguan terhadapnya.”ketidakraguan” merupakan syarat mutlak bagi jiwa untuk dapat dikatakan “mengetahui”.[8]
Menurut Ahmad Tafsir, “pengetahuan adalah semua yang diketahui. Sebagaimana menurut al-Qur'an, tatkala manusia dalam perut ibunya ia tidak tahu apa-apa. Kemudian lahir maka mulailah proses mengetahui sampai akhirnya dewasa”.[9]
Menurut Supan Kusumamihardja, pengetahuan ialah pengenalan yang akrab tentang sesuatu yang berdasarkan pengalaman, misalnya pengetahuan tentang kota, sungai dan lainlain. Pengetahuan lahir dari pengamatan yang cermat melalui panca indera, baik tanpa maupun dengan pertolongan alat.[10]
Sedangkan konsumen adalah pemakai barang hasil produksi (pahan, pakaian, makanan, dsb), penerima pesan iklan dan pemakain jasa (pelanggan dsb).[11]
Dari pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pengetahuan konsumen (Consumer Knowledge) adalah pengenalan yang menyeluruh terhadap suatu obyek oleh seorang pemakain barang atau jasa, yang diperoleh dari pengalaman dan bersifat subjektif maupun obyektif.
2.      Jenis Pengetahuan Konsumen
Para ahli psikologi kognitif membagi pengetahuan ke dalam beberapa jenis yaitu:
a.       Pengetahuan deklaratif
Pengetahuan deklaratif adalah fakta subjektif yang diketahui oleh seseorang. Arti subjektif di sini adalah pengetahuan orang tersebut mungkin tidak selalu harus sesuai dengan realitas yang sebenarnya. Pengetahuan deklaratif terbagi menjadi dua kategori : episodic dan semantic. Pengetahuan episodik (Episodic knowledge) melibatkan pengetahuan yang dibatasi dengan lintasan waktu. Pengetahuan ini digunakan untuk menjawab pertanyaan seputar waktu penggunaan suatu produk. Sebaliknya, pengetahuan semantik (Semantic knowledge) mengandung pengetahuan yang digeneralisasikan yang memberikan arti bagi dunia seseorang.
b.      Pengetahuan prosedur
Pengetahuan prosedur adalah pengetahuan mengenai bagaimana fakta-fakta tersebut digunakan. Pengetahuan konsumen dibagi menjadi tiga kategori :
1)        Pengetahuan Objektif
2)        Pengetahuan objektif adalah informasi yang benar mengenai kelas produk yang disimpan di dalam memori jangka panjang konsumen.
3)        Pengetahuan Subjektif
Pengetahuan subjektif adalah persepsi konsumen mengenai apa dan berapa banyak yang dia ketahui mengenai kelas produk
4)        Informasi mengenai pengetahuan lainnya.[12]
Engel et al. membagi pengetahuan konsumen ke dalam tiga jenis pengetahuan, yaitu:
1)        Pengetahuan Produk
Pengetahuan produk merupakan gabungan dari banyak jenis informasi yang berbeda. Pengetahuan produk meliputi:
a)        Kesadaran akan kategori dan merek produk di dalam kategori produk
b)        Terminologi produk
c)        Atribut atau ciri produk
d)       Kepercayaan tentang kategori produk secara umum dan mengenai merek spesifik
2)        Pengetahuan Pembelian
Pengetahuan Pembelian  mencakupi bermacam potongan informasi yang dimiliki konsumen yang berhubungan erat dengan perolehan produk. Dimensi dasar dari pengetahuan pembelian melibatkan informasi berkenaan dengan keputusan tentang di mana produk tersebut harus dibeli dan kapan pembelian harus terjadi.
3)        Pengetahuan Pemakaian
Pengetahuan pemakaian mencakup informasi yang tersedia di dalam ingatan mengenai bagaimana suatu produk dapat digunakan dan apa yang diperlukan untuk menggunakan produk tersebut. Pengetahuan pemakaian konsumen penting karena beberapa alasan. Pertama, konsumen tentu saja lebih kecil kemungkinannya membeli suatu produk bila mereka tidak memiliki informasi yang cukup mengenai bagaimana menggunakan produk tersebut. Upaya pemasaran yang dirancang untuk mendidik konsumen tentang bagaimana menggunakan produk pun dibutuhkan. Penghalang serupa bagi pembelian terjadi bila konsumen memiliki informasi yang tidak lengkap mengenai cara-cara yang berbeda atau situasi di mana suatu produk dapat digunakan. Walaupun pengetahuan pemakaian yang tidak memadai tidak mencegah terjadinya pembelian produk, hal ini tetap saja memiliki efek yang merugikan pada kepuasan konsumen. Produk yang digunakan secara salah mungkin tidak bekerja dengan benar sehingga menyebabkan pelanggan merasa tidak puas. Suatu produk akan memberikan manfaat kepada konsumen jika produk tersebut telah digunakan atau dikonsumsi oleh konsumen. Agar produk tersebut bisa memberikan manfaat yang maksimal dan kepuasan yang tinggi kepada konsumen maka konsumen harus bisa menggunakan atau mengonsumsi produk tersebut dengan benar. Kesalahan yang dilakukan oleh konsumen dalam menggunakan suatu produk akan menyebabkan produk tidak berfungsi dengan baik. Ini akan menyebabkan konsumen kecewa, padahal kesalahan terletak pada diri konsumen. Produsen tidak menginginkan konsumen menghadapi hal tersebut, karena itu produsen sangat berkepentingan untuk memberitahu konsumen bagaimana cara menggunakan produknya dengan benar.[13]
3.      Pengertian Bank Syariah
Menurut ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/8/PBI/2000 pasal 1, bank syariah adalah bank umum sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Menurut Muhamad Syafi’i, bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatannya dapat memberikan atau tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam menjalankan aktifitasnya, bank syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.       Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antar bank dengan nasabah.
b.      Prinsip Kesederajatan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank.
c.       Prinsip Ketentraman
Produk-produk bank Syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah Muamalah Islam, antara lain tidak adanya unsur riba serta penerapan zakat harta.[14]
4.      Karakter dan Ciri Utama Bank Islam
Ada beberapa karakter dan ciri utama bank Islam, diantaranya :
a.       Berdimensi keadilan dan pemerataan melalui sistem bagi hasil
Dengan sistem bagi hasil, pihak pemberi modal dan peminjam menanggung bersama resiko laba ataupun rugi. Hal ini membuat kekayaan tidak hanya beredar pada satu golongan. Terjadi proses penyebaran modal yang juga berarti penyebaran kesempatan berusaha. Dan ini pada akhirnya membuat pemerataan dapat terlaksana. Berbeda dengan bank konvensional, yang ada hanyalah penumpukan modal pada pemilik modal. Akan selalu tercipta jurang antara si kaya dan si miskin.
b.      Jaminan
Bank Islam menjadikan proyek yang sedang dikerjakan sebagai jaminan, sementara bank konvensional (dengan bunga) menjadikan kekayaan si peminjam sebagai jaminannya. Sehingga hanya orang-orang kaya dan mampu sajalah yang dapat meminjam pada bank, sementara si fakir dan lemah tidak dapat meminjam. Para konglomerat selalu ditawari kredit, sementara pengusaha lemah tidak pernah mendapat bagian.
c.       Menciptakan rasa kebersamaan
Bank Islam menciptakan suasana kebersamaan antara pemilik modal dengan peminjam. Keduanya berusaha untuk menghadapi resiko secara adil. Dan rasa kebersamaan ini mampu membuat seorang peminjam merasa tenang sehingga dapat mengerjakan proyeknya dengan baik.
d.      Bersifat Mandiri
Bank Islam bersifat mandiri dan tidak terpengaruh secara langsung oleh gejolak moneter, baik dalam negeri maupun internasional karena kegiatan operasi bank ini tidak menggunakan perangkat bunga. Karena itu bank sistem ini tidak berdampak inflasi, mendorong investasi, mendorong pembukaan lapangan kerja baru dan pemerataan pendapatan.
e.       Persaingan Sehat
Persaingan diantara Bank Islam tidak saling mematikan tetapi saling menghidupi. Bentuk persaingan antara Bank Islam adalah berlomba-lomba untuk lebih tinggi dari yang lain dalam mamberikan porsi bagi hasil kepada nasabah sehingga mereka yang mampu membina peminjam dengan baik akan berhasil. Dan kesempatan ini terbuka untuk semua Bank Islam. Berbeda dengan bank-bank konvensional, persaingan antara bank-bank mereka saling mematikan. Bank-bank besar dengan mudah memberikan bunga besar kepada nasabahnya. Sementara yang kecil hanya melihat dengan kesedihan. Dan kesemuanya dipertegas dengan komitmen Bank Islam untuk mengangkat kaum dhu’afa. Karena itu, ujung tombak bank Islam adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sebagai sebuah lembaga bisnis, bank islam seperti bank-bank lainnya harus memiliki daya tarik ekonomi. Namun pertimbangan ekonomi bukan merupakan pertimbangan dasar, ada hal lain yang lebih penting, yaitu moral. Karena itu produk-produk yang diberikan Bank Islam tidak pernah lepas dari aturan Syariah. Selalu ada pertimbangan yang bersifat ukhrawi, yaitu pertimbangan yang halal dan haram.[15]
5.      Perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank Syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum untuk memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Di samping itu, antara bank Syariah dan bank konvensional memiliki perbedaan yang sangat prinsipil, yakni menyangkut akad-akad yang ditetapkan, aspek legalitas, struktur organisasi, bidang usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.
a.       Akad dan aspek legalitas
Di dalam bank Syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukrawi, karena akad yang dilakukan berdasarkan ketentuan syari’at Islam. Di dalam perbankan Syariah, apabila pihak-pihak yang melakukan akad atau trasaksi melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani, maka konsekuensi hukum yang akan diterima tidak hanya ketika hidup di dunia saja tetapi juga kelak di hari kiamat. Semua hal dan pihak-pihak, baik barang, jasa maupun pelaku-pelaku yang terlibat dalam setiap akad transaksi perbankan Syariah harus memenuhi ketentuan-ketentuan Syariah.
b.      Lembaga Penyelesaian Sengketa
Berbeda dengan perbankan konvensional, jika pada perbankan Syariah terjadi perselisihan antara bank dan nasabahnya, maka kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di Pengadilan Negeri, tetapi di Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI). Lembaga inilah yang mengatur penyelesaian sengketa yang terjadi antara perbankan Syariah dan nasabahnya. Lembaga ini didirikan atas kerjasama antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu, BAMUI dalam menyelesaikan sengketa yang menyangkut perbankan Syariah mengacu kepada hukum materi Syariah.
c.       Struktur Organisasi
Bank Syariah diperkenankan untuk memiliki struktur organisasi yang sama dengan bank konvensional, misalnya adanya dewan komesaris dan direksi. Namun, di sisi lain terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara struktur organisasi yang dimiliki bank Syariah dan bank konvensional. Perbedaan yang mendasar itu adalah bahwa di dalam struktur organisasi perbankan Syariah harus ada Dewan Pengawas Syariah. Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas pendapat atau opini yang dikemukakan oleh Dewan Pengawas Syariah. Karena itu, biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN).
d.      Bisnis dan Usaha yang Dibiayai Perbankan Syariah
Di dalam bank Syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari ketentuan dan petunjuk Syariah. Karena itu, bank Syariah tidak diperkenankan membiayai bisnis dan usaha yang diharamkan oleh Syariah.
e.       Lingkungan Kerja dan Corporate Culture
Sebuah bank Syariah sudah semestinya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan ketentuan dan petunjuk Syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat shiddiiq (kejujuran), amanah (dapat dipercaya), fathanah (cerdas, professional) dan tabligh (komunikatif/mampu melakukan kerja secara team work, keterbukaan) dan sebagainya adalah menjadi budaya kerja yang ditunjukkan oleh setiap pelaku di seluruh tingkat struktur organisasi perbankan Syariah. Termasuk di dalam kaitan ini adalah cara berpakaian, pergaulan dan tingkah laku dari para karyawan merupakan cerminan bahwa mereka bekerja dalam sebuah lembaga keuangan yang membawa nama besar Islam, sehingga tidak ada aurat yang terbuka dan tingkah laku atau pergaulan yang tidak terpuji.[16]


G.      Penelitian yang relevan
Penelitian yang relevan merupakan penelitian dari hasil penelitian yang terdahulu yang diperlukan untuk mempertajam penelitian yang dilakukan. Penelitian yang dilakukan penulis mempunyai relevansi dengan beberapa penelitian terdahulu, diantaranya adalah penelitian yang dilakukan oleh Lina Budiarti yang berjudul : Pengaruh Pengetahuan Konsumen Terhadap Keputusan Pembelian Laptop Acer (Studi pada pengguna laptop acer di area hotspot Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan produk (X1), pengetahuan pembelian (X2) dan pengetahuan pemakaian (X3) berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian (Y) laptop Acer baik secara parsial maupun simultan, Sedangkan faktor yang dominan berpengaruh terhadap keputusan pembelian laptop Acer adalah pengetahuan pembelian (X2).
Penelitian yang dilakukan oleh Agung Sulistyo Rachmad yang berjudul Pengaruh Pengetahuan Mahasiswa Tentang Perbankan Syariah Terhadap Minat Menabung di Perbankan Syariah Yogyakarta (Studi di UPN,UII,UGM 2008-2009). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan mahasiswa tentang perbankan syariah berpengaruh secara signifikan terhadap minat menabung.

H.      Metode Penelitian
1.      Lokasi dan waktu penelitian
a.       Lokasi
Penelitian ini akan dilaksanakan di Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan.
b.      Waktu
Penelitian ini membutuhkan waktu sekurang-kurangnya 3 bulan.
2.      Subjek dan objek penelitian
a.       Subjek
Subjek penelitian ini adalah
nasabah Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan.
b.      Objek
Objek penelitian ini adalah pengetahuan konsumen (Consumer Knowledge) mengenai perbankan syariah dan pengaruhnya terhadap keputusan menjadi nasabah.
3.      Populasi dan Sampel
a.       Populasi
Populasi adalah keseluruhan objek penelitian yang terdiri dari manusia, benda, tumbuh-tumbuhan dan peristiwa sebagai sumber data yang mempunyai karakteristik tertentu dalam sebuah penelitan.[17]
b.      Sampel Penelitian
Sampel adalah sebagian dari populasi yang memiliki sifat karakteristik yang sama sehingga betul-betul mewakili populasi.[18] Mengingat keterbatasan waktu, biaya dan tenaga, maka tidak memungkinkan untuk meneliti semua populasi yang ada, sehingga dalam penelitian ini diambil sampelnya saja. Jadi, penulis menggunakan teknik Stratified Random Sampling atau teknik sampling berstrata.
Sedangkan teknik penarikan sampel yang digunakan adalah teknik Purposive Sampling, yaitu sampel ditentukan dengan cara memilih siapa saja yang ditemui pada saat penelitian atau pengumpulan data berlangsung sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh peneliti sampai memenuhi jumlah sampel.

I.         Teknik Pengumpulan data
Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini, maka penulis menggunakan teknik sebagai berikut:
1.      Observasi
Observasi adalah pengamatan atau pencatatan secara otomatis terhadap fakta yang nampak dalam objek penelitian. Maksudnya untuk mengamati langsung tentang pengetahuan konsumen mengenai perbankan syariah dan pengaruhnya terhadap keputusan menjadi nasabah Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan.
2.      Angket
Angket adalah menyebarkan sejumlah pertanyaan tertulis yang ditujukan kepada responden penelitian ini. Responden dalam penelitian ini yaitu nasabah Bank Riau Kepri Syariah untuk mengetahui seberapa dalam pengetahuan konsumen mengenai perbankan syariah dan pengaruhnya terhadap keputusan menjadi nasabah.
3.      Wawancara
Wawancara  adalah sebuah dialog yang dilakukan oleh peneliti untuk memperoleh informasi dari terwawancara. Sedangkan yang penulis wawancarai yaitu pihak-pihak yang terkait dalam penetian ini yakni karyawan dan nasabah Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan.
4.      Dokumentasi
Metode dokumentasi yaitu mencari data-data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, legger, agenda, dan sebagainya.[19] Metode ini digunakan untuk mencari data yang berkaitan dengan profil, jumlah karyawan dan produk Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan.

J.        Teknik Analisis Data
Penelitian yang penulis lakukan ini termasuk dalam jenis penelitian Analisis Kuantitatif. Teknik analisis data kuantitatif merupakan kegiatan sesudah data dari seluruh responden atau sumber data-data lain semua terkumpul. Teknik didalam penelitian kuantitatif yaitu menggunakan statistik. Statistik inferensial yaitu teknik statistik yang digumakan untuk menganalisis data sampel dan hasilnya diberlakukan untuk populasi, dan statistik ini sangat cocok digunakan apabila sampel diambil dari populasi yang sudah jelas dan cara pengambilan sampel dari populasi tersebut dilakukan secara acak.[20] Berdasarkan jenis analisisnya, statistik inferensial terbagi ke dalam dua bagian, yaitu analisis korelasional dan analisis komparasi. Penelitian yang saya  lakukan ini menggunakan teknik analisis korelasional. Analisis korelasional adalah analisis statistik yang berusaha untuk mencari hubungan atau pengaruh antara dua buah variabel atau lebih. Dalam analisis korelasional ini, variabel dibagi ke dalam dua bagian, yaitu:
1.    Variabel bebas (Independent Variable), yaitu variabel yang keberadaannya tidak dipengaruhi oleh variabel lain.
2.    Variabel terikat (Dependent Variable), yaitu variabel yang keberadaannya dipengaruhi oleh variabel yang lain.
Untuk memecahkan permasalahan pokok yang dihadapi, maka digunakan metode analisis sebagai berikut:
1.    Analisis Deskriptif adalah suatu analisis yang menguraikan tanggapan responden mengenai pengetahuan konsumen terhadap keputusan nasabah dalam memilih Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan dengan menyebarkan kuesioner kepada nasabah yang menjadi sampel dalam penelitian ini.
2.    Analisis Regresi Linear Berganda yaitu suatu analisis untuk menganalisis pengaruh pengetahuan konsumen terhadap keputusan nasabah dalam memilih Bank Riau Kepri Syariah KCP Teluk Kuantan dengan menggunakan rumus yang dikutip dari buku Riduwan dan Akdom yaitu:[21]
Y = b0 + b1 X1 + b2X2 + b3X3 + e
Keterangan:
Y  = Keputusan nasabah dalam memilih bank syariah
b0  = Nilai konstanta
X1 = Pengetahuan produk
X2 = Pengetahuan pembelian
X3 = Pengetahuan pemakaian
 b1, b2, b3  = Koefisien regresi
  e  = Standar error
3.    Pengujian Hipotesis adalah suatu analisis untuk menguji pengaruh pengetahuan konsumen terhadap keputusan nasabah dalam memilih bank syariah dengan menggunakan uji t dan uji F.
a.    Uji t
Pada tahapan ini dilakukan pengujian pengaruh masing-masing variabel bebas yang terdapat pada model yang terbentuk untuk mengetahui apakah semua variabel bebas yang ada pada model secara individual mempunyai pengaruh yang signifikan pada model secara individual. Jika hasil perhitungan menunjukkan bahwa nilai probabilitas (P value) < alpha 0,05, maka Ho ditolak dan H1 diterima. Dengan demikian variabel bebas dapat menerangkan variabel terikatnya secara parsial.
b.    Uji F
Pada tahapan ini dilakukan pengujian terhadap variabel bebas (X) secara bersama-sama terhadap variabel terikat (Y). Dengan demikian akan dapat diketahui model hubungan fungsional antara variabel tidak bebas (dependent variable) dengan variabel bebasnya (independent variable) yang terbentuk pada penelitian ini. Jika hasil perhitungan menunjukkan bahwa nilai probabilitas (P value) < alpha 0,05, maka Ho ditolak dan H1 diterima, sehingga dapat dikatakan bahwa variabel bebas dari model regresi dapat menerangkan variabel terikat secara serempak.
4.    Uji reliabilitas
Uji reliabilitas adalah indeks yang menunjukkan sejauh mana suatu alat pengukur dapat dipercaya/diandalkan. Reliabilitas menunjukkan konsistensi suatu alat pengukur di dalam mengukur gejala yang sama, dalam beberapa kali pelaksanaan pengukuran teknik cronbach alpha pada SPSS. Di mana dikatakan reliable jika cronbach alpha > 0,60.
5.    Uji validitas
Uji validitas merupakan kemampuan dari indikator-indikator untuk mengukur tingkat keakuratan sebuah konsep. Artinya apakah konsep yang telah dibangun tersebut sudah valid atau belum. Dimana dikatakan valid jika nilai korelasi di atas 0,50.[22]

K.      Sistematika Penulisan
BAB I. PENDAHULUAN
A.       Latar belakang
B.        Permasalahan
C.        Alasan pemilihan judul
D.       Tujuan dan kegunaan penelitian
E.        Kajian teoritis dan konsep operasional
F.         Metodologi penelitian
G.       Sistematika pembahasan
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A.       Kajian teoritis
B.        Penelitian yang relevan
C.        Defenisi operasional
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
A.       Waktu dan lokasi penelitian
B.        Subjek dan objek penelitian
C.        Populasi dan sampel
D.       Teknik pengumpulan data
E.        Teknik analisa data
BAB IV PENYAJIAN DAN ANALISA DATA
A.       Tinjauan umum lokasi penelitian
B.        Penyajian data
C.        Analisis data
BAB V PENUTUP
A.       Kesimpulan
B.        Saran















DAFTAR PUSTAKA

Agung Sulistyo, Rachmad. 2010. Pengaruh Pengetahuan Mahasiswa Tentang Perbankan Syariah Terhadap Minat Menabung di Perbankan Syariah Yogyakarta,(Skripsi), Yogyakarta: Program Sarjana Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
Ahmad Tafsir. 2004. Filsafat Ilmu. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Bank Indonesia. 2000. Ringkasan Laporan Pokok-pokok Hasil Penelitian “Potensi, Preferensi dan Perilaku Masyarakat terhadap Bank Syariah di Pulau Jawa”, Jakarta : Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan.
Engel, F. James; Roger D. Blackwell; Paul W. Miniard. 1994. Perilaku Konsumen. Edisi keenam jilid 1. Jakarta : Binarupa Aksara.
Hamidi M. Luthfi. 2003. Jejak-Jejak Ekonomi Syariah. Jakarta: Senayan Abadi Publishing.
Herman Resito. 1992. Pengantar Metodologi Penelitian. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Lina, Budiarti. 2010. Pengaruh Pengetahuan Konsumen Terhadap Keputusan Pembelian Laptop Acer (Studi pada pengguna laptop acer di area hotspot Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya) Universitas Negeri Malang (Skripsi).
Muhammad Syafi’i Antonio. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta : Gema Insani.
Mundiri. 2000. Logika. Jakarta: Rajawali Pers.
Nana Sudjana dan Ibrahim. 1989. Penelitian dan Penilaian Pendidikan. Bandung: Sinar Baru.
Riduwan dan Akdom. 2007. Rumus dan Data Dalam Analisis Statistik. cetakan kedua. Bandung: Alfabeta.
Saifuddin Azwar. 2002. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Administrasi, Dilengkapi dengan Metode, R & D. edisi revisi cetakan ketujuhbelas. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta. Online (https://pastiguna.com/teknik-analisis-data/)
Sumardi Suryabrata.1988. Metode Penelitian Ilmiah, Jakarta: Rajawali Pers.
Supan Kusumamihardja. 1985. Studia Islamica. Jakarta: Girimukti Pasaka,Cet. 2.
Ujang Sumarwan. 2004. Perilaku Konsumen Teori dan Penerapannya dalam Pemaasaran. Bogor : Ghalia Indonesia.
Zainul Arifin. 1999. Memahami Bank Syariah-Lingkup, Peluang,Tantangan dan Prospek.  Jakarta: AlvaBet.


[1] Hamidi M. Luthfi, Jejak-Jejak Ekonomi Syariah, Senayan Abadi Publishing, Jakarta, 2003,  hal. IX
[2] Ibid., hal. I
[3] Bank Indonesia, Ringkasan Laporan Pokok-pokok Hasil Penelitian “Potensi, Preferensi dan Perilaku Masyarakat terhadap Bank Syariah di Pulau Jawa”, Jakarta, Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, 2000
[4] Engel, J.F, Blackwell, R.D, Miniard, P.W, Prilaku Konsumen Jilid 2, Binarupa Aksara, Jakarta, 1995, hal. 316
[5] Zainul Arifin, Memahami Bank Syariah-Lingkup, Peluang,Tantangan dan Prospek,  Alvabet, Jakarta, 1999, hal. 15
[6] Ibid., hal. 23
[7] Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
[8] Mundiri, Logika, Rajawali Pers, Jakarta, 2000, hal. 4
[9] Ahmad Tafsir, Filsafat Ilmu, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2004, hal.  4
[10] Supan Kusumamihardja, Studia Islamica, Girimukti Pasaka, Jakarta, 1985, Cet. 2, hal.9
[11] Kamus Besar Bahasa Indonesia
[12] Ujang Sumarwan, Perilaku Konsumen Teori dan Penerapannya dalam Pemasaran, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004, hal. 97-98
[13] Engel, F. James; Roger D. Blackwell; Paul W. Miniard, Op.cit, hal. 317
[14] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Gema Insani, Jakarta , 2001, hal. 7
[15] Zainul Arifin, op.,cit, hal 121
[16] Agung Sulistyo, Rachmad, Pengaruh Pengetahuan Mahasiswa Tentang Perbankan Syariah Terhadap Minat Menabung di Perbankan Syariah Yogyakarta(skripsi), Program Sarjana Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2010
                [17]Herman Resito, Pengantar Metodologi Penelitian, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992, hal. 49
                [18]Nana Sudjana dan Ibrahim, Penelitian dan Penilaian Pendidikan, Sinar Baru, Bandung, 1989, hal. 84
[19] Saifuddin Azwar, Metodologi Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,  2002, hal. 206
[20]Sugiyono,  Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D,  Alfabeta, Bandung, 2012, (https://pastiguna.com/teknik-analisis-data/) diakses 24 februari 2017
[21]Riduwan dan Akdom, Rumus dan Data Dalam Analisis Statistik, cetakan kedua, Alfabeta,Bandung, 2007, hal. 142
[22] Sugiyono. Metode Penelitian Administrasi, Dilengkapi dengan Metode, R & D. edisi revisi cetakan ketujuhbelas, Alfabeta, Bandung, 2009, hal. 101

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persepsi Pelaku UMKM Pasar Rakyat Teluk Kuantan Terhadap Bank Syariah